TEMPO.CO, Jakarta -Setelah diumumkan atau dihubungi pihak HRD alias bagian sumber daya manusia suatu perusahaan atau lembaga, kegembiraan langsung datang karena segera bekerja dan mendapat upah.
Tapi jangan senang-senang dulu. Anda yang mempersiapkan diri menghadiri wawancara kerja perlu tahu seluk beluk upah pekerja termasuk aturan yang digariskan pemerintah.
Upah kerja sendiri hukumnya telah diatur dijamin di dalam Undang-undang, terbaru UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk menyingung soal pengaturan upah pekerja.
Dijelaskan di dalam UU Cipta Kerja di dalam Pasal 88 Ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a upah minimum; b. struktur dan skala upah; c upah kerja lembur; d upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
bentuk dan cara pembayaran upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. (41 Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88 A menjelaskan bahwa kesepakatan pemberian upah antara perusahaan kepada pekerja atau buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu perusahaan yang sengaja terlambat memberikan upah dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.
Sebagai informasi upah yang dijanjikan kepada buruh atau pekerja berdasarkan dua yakni satuan waktu dan satuan hasil sebagaimana ditulis di dalam 88 B, selanjutnya ketentuan besaran upah ini berpatokan pada Upah minimum provinsi atau daerah yang diatur oleh Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Namun Gubernur juga perlu memperhatikan bahwa menentukan upah minimum daerah, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
Perlu diketahui di dalam komponen upah terdiri atas upah pokok dantunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%(tujuh puluh lima persen) dan tunjangan tetap tenaga kerja.
Namun peraturan upah minimun tidak berlaku untuk pekerja atau buruh yang bekerja di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebab untuk itu sendiri merupakan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja sebagaimana tercatat di dalam Pasal 90 ayat 2.
TIKA AYU