Syarat Mendirikan CV

Mendirikan CV: Solusi Bagi Usaha Menengah dan UMKM untuk Mengembangkan Bisnis

Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai badan hukum, penting untuk memperhatikan skala bisnis dan pilihan bentuk badan hukum yang paling sesuai. Dalam konteks ini, dua bentuk bisnis yang umum adalah Perusahaan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).

 

Jika bisnis Anda beroperasi dalam skala menengah atau merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka CV bisa menjadi pilihan bentuk badan usaha yang tepat. Pendirian CV memiliki proses yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan PT. Ini menjadi solusi ideal bagi mereka yang ingin melegalisasikan bisnis mereka dengan anggaran terbatas.

 

Sebelum mengenal lebih dalam tentang cara mendirikan CV, penting untuk memahami konsep dasar CV agar Anda bisa menjalani proses ini dengan lebih baik.

 

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal sebagai CV adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang melibatkan satu orang atau lebih sebagai pendiri. Mereka memberikan dananya kepada perusahaan yang akan dikelola guna mencapai keuntungan.

 

Dasar hukum pendirian CV ini diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam menjalankan CV, terdapat peran dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

 

Sekutu aktif memiliki tanggung jawab dalam mengelola perusahaan. Dia memiliki hak untuk membuat kebijakan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Di sisi lain, sekutu pasif bertindak sebagai pihak yang menyuntikkan modal ke dalam CV, dengan tanggung jawab terbatas hanya pada jumlah modal yang telah disetor.

 

Contohnya, jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebesar modal yang telah diberikan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait manajemen atau kebijakan perusahaan.

 

Persyaratan untuk Pendirian CV 

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, syarat mendirikan CV ini cukup mudah dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi:

  1. Pendirian oleh minimal dua orang, yang diidentifikasi sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  4. Kepemilikan perusahaan harus sepenuhnya (100 persen) dimiliki oleh WNI, tanpa adanya pemodal asing.

 

Empat kriteria di atas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses pendirian CV. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pendirian CV, antara lain:

  1. Fotokopi KTP dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Surat keterangan domisili yang telah dilegalkan dengan materai.
  4. Surat pernyataan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan materai.
  5. Nomor telepon dan alamat email perusahaan.
  6. Jika diperlukan kuasa, maka wajib menyertakan surat kuasa dan notulen dengan materai serta kop perusahaan.

 

Biaya Pendirian CV

Banyak faktor yang mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan CV, termasuk di antaranya adalah lokasi domisili usaha, lamanya proses pengurusan CV, jumlah modal awal, dan jenis usaha yang akan didirikan. Saat ini, perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pendirian CV berada dalam kisaran Rp 3 hingga 8 juta.

 

Jika Anda tidak ingin direpotkan oleh proses administratif, Anda dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan perizinan yang tersedia secara online. Anda dapat memilih paket layanan yang sesuai dengan anggaran Anda, namun tentu saja ada perbedaan antara layanan dengan biaya Rp 5 juta dan Rp 8 juta. Biasanya, perbedaan harga ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang akan diuruskan oleh perusahaan perizinan.

 

Panduan Lengkap untuk Membuat CV

Setelah memahami persyaratan dan estimasi biaya, sekarang saatnya untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan CV mulai dari awal hingga akhir. Ingatlah bahwa prosedur ini melibatkan beberapa tahap yang perlu dilalui dan berbagai dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut adalah langkah-langkah rinci dalam proses pembuatan CV:

  • Menentukan Pendiri CV

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan siapa yang akan menjadi pendiri CV. Minimal harus ada dua orang pendiri untuk memenuhi peran sekutu aktif dan sekutu pasif, sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Selain menunjukkan siapa pendiri CV, tahap ini juga mengatur peran masing-masing pendiri sebagai sekutu aktif atau sekutu pasif. Pastikan juga untuk menetapkan pembagian properti di antara pendiri, karena aset CV tidak terpisah dari aset pribadi.

  • Menyiapkan Data dan Dokumen Pendirian CV

Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk membuat akta notaris di hadapan notaris. Langkah-langkahnya, sesuai dengan Pasal 19 KUHD, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP semua orang yang terlibat dalam pendirian CV.
  • Nama CV.
  • Tempat kedudukan/domisili CV.
  • Tujuan dan sasaran pendirian CV.
  • Nama sekutu yang berkuasa atau sekutu aktif.
  • Klausul pihak ketiga yang relevan yang menentang sekutu pendiri.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri (PN).
  • Jumlah kontribusi uang tunai dari setiap sekutu untuk pihak ketiga. Jika kosong, tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekutu.
  • Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

  • Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Jangan lupa untuk mengajukan nama CV yang akan Anda dirikan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang disediakan oleh Kemenkumham. Sebelum menentukan nama, pastikan nama CV yang Anda pilih memenuhi syarat penamaan yang telah ditetapkan:

  • Menggunakan huruf Latin.
  • Belum digunakan oleh CV lain yang sudah terdaftar di SABU.
  • Tidak melanggar ketertiban umum dan moral.
  • Tidak mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, kecuali memiliki izin yang sesuai.
  • Tidak mengandung angka, huruf, atau karakter spesial yang tidak membentuk kata.

 

Pengajuan nama akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) dan akan diumumkan secara online. Nama akan disetujui jika memenuhi semua syarat mendirikan CV.

  • Pembuatan dan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian CV

Langkah berikutnya adalah pembuatan akta notaris di hadapan seorang notaris. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta notaris. Anda dapat memilih notaris dari lokasi yang berbeda dengan domisili CV, asalkan notaris tersebut memiliki sertifikat pengangkatan, telah bersumpah, dan terdaftar di Kemenkumham.

 

Setelah akta notaris selesai dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya di hadapan notaris. Jika ada salah satu atau semua pendiri CV yang tidak dapat hadir, mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menandatangani akta tersebut.

  • Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Untuk melengkapi legalitas CV, Anda juga perlu memperoleh Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, seperti lurah atau kepala desa di lokasi domisili CV. Pastikan untuk mengurus SKDP di pemerintah dengan domisili yang sama dengan lokasi CV.

 

SKDP merupakan dokumen yang menginformasikan lokasi atau kedudukan usaha Anda. Dokumen ini penting untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya, Anda perlu membuat NPWP untuk badan usaha melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili CV. Persiapkan dokumen-dokumen seperti akta pendirian CV, SKDP, surat keputusan dari Kemenkumham, serta data pribadi pendiri CV seperti fotokopi KTP, KK, dan NPWP. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak untuk badan usaha.

  • Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Dalam tahap ini, Anda perlu mendaftarkan akta notaris ke Pengadilan Negeri (PN) terdekat dengan wilayah hukum domisili CV. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti SKDP, NPWP, dan nama CV yang telah disetujui oleh Kemenkumham. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan sebelum mendapatkan persetujuan dari PN.

  • Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah CV terdaftar di PN, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Anda dapat mengajukan permohonan ini di Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti surat keputusan dari Kemenkumham, NPWP, akta pendirian CV, dan SKDP.

  • Publikasi Resmi

Langkah terakhir dalam pembuatan CV adalah mempublikasikan ringkasan konstitusi CV setelah akta pendirian disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN). Pendiri CV memiliki kewajiban untuk mempublikasikan informasi ini sebagai bagian dari lembaran negara Republik Indonesia.

 

Prosedur Pembuatan CV secara Daring

Saat ini, berbagai prosedur dapat dilakukan secara online, termasuk dalam pembuatan CV. Jika Anda memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen secara fisik, alternatif online dapat menjadi pilihan yang baik.

 

Anda dapat mengakses situs Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk melakukan langkah-langkah di atas. AHU juga telah menyediakan panduan langkah demi langkah dalam proses pembuatan CV secara daring, sehingga Anda tidak akan merasa kesulitan.

 

Dokumen-dokumen pendukung seperti NPWP dan SKDP juga dapat diurus secara online, mengurangi mobilitas yang diperlukan untuk mengurus pendirian CV. Semua menjadi lebih mudah dan praktis.

 

Demikianlah rangkuman informasi tentang cara mendirikan perusahaan dalam bentuk CV. Anda memiliki opsi yang beragam untuk memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pertama, Anda dapat mengurus pendirian CV secara tradisional melalui langkah-langkah offline.

 

Kedua, Anda dapat memanfaatkan fasilitas pendaftaran online yang disediakan. Ketiga, jika Anda ingin menghindari kerumitan, jasa perizinan seperti layanan dari TemanLegal.com. Layanan ini bertujuan untuk membantu pengusaha dalam mengurus semua aspek hukum yang terkait dengan pendirian CV mereka. Dengan dukungan dari para ahli hukum yang berpengalaman, TemanLegal.com siap membimbing Anda melalui setiap langkah dari proses pendirian CV. Demikianlah informasi yang kami sajikan. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *