Dengan aturan terbaru, maka plafon gaji maksimal karyawan penerima subsidi upah yaitu Rp 3,5 juta tidak berlaku untuk 29 kota dan kabupaten.

Update Info Terkni
Update Info Terkni
Dengan aturan terbaru, maka plafon gaji maksimal karyawan penerima subsidi upah yaitu Rp 3,5 juta tidak berlaku untuk 29 kota dan kabupaten.